Konten Media Partner

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lampung Selatan

12 November 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik pecel lele yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik pecel lele yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Bisnis prostitusi berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro berhasil diungkap Polisi, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan pemilik warung berinisial KH (36) dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial WW (17).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penangkapan itu pada Sabtu 9 November 2024, tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro," katanya, Selasa (12/11).
Yusriandi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal Polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele.
Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Setibanya disana, petugas mendapati seseorang yang sedang melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).
"Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap seorang PSK berinisial WW bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku menyita barang bukti, 1 unit iPhone 11 Pro berwarna biru, 1 unit Oppo A3s berwarna merah, 1 eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF," ujarnya.
Atas perbuatannya, pemilik warung inisial KH ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
“Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. (Yul)
ADVERTISEMENT