Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Konten Media Partner
Polisi Bongkar Gudang Pengemasan Minyak Kita Tanpa Lebel Isi di Lampung
17 Maret 2025 20:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar gudang pengemasan minyak goreng rakyat merek minyak Kita yang diduga tidak memiliki label isi atau netto pada kemasan, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan gudang pengemasan minyak tersebut berada di Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, beredar minyak goreng rakyat merek Minyak Kita di pasaran seputar Lampung, dari Ditreskrimsus Polda Lampung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang melakukan kegiatan memproduksi dan melakukan pengemasan di sebuah tempat daerah Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan," katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan di gudang tersebut, ditemukan beberapa peralatan untuk memproduksi, baik pengemasan produk hingga pendistribusian.
"Untuk barang bukti yang diamankan apabila ditotal kurang lebih 1 ton minyak siap kemas dan sudah dikemas, dan berdasarkan bukti di TKP, pelaksanaan ini dari Januari 2024," ucapnya.
Derry menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, potensi kerugian dari tindak pidana tersebut sekitar Rp 2 Milliar yang berasal dari omset perusahaan. Namun, mengenai kerugian negara belum bisa dihitung karena masih dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kami menemukannya tidak tercantumnya berat di lebel atau kemasan, namun apakah nanti ditemukan minyak curah atau pemalsuan lain lain, masih dalam tahap penyidikan," sebutnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka, Derry menjelaskan saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Penyelidikan awal kita mendapatkan informasi tersebut, setelah ditelusuri ada tempat pelaku usaha. Karena ini berhubungan dengan tindak pidana ekonomi, kita juga melakukan penyelidikan terlebih dahulu, penyidikan sehingga kita baru melakukan penetapan tersangka," pungkasnya. (Yul/Put)