Konten Media Partner

Polisi di Lampung Tangkap 4 dari 6 Sindikat Pencuri Mobil dengan Modus Gadai

22 Juli 2024 23:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat dari enam sindikat pencurian mobil berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Empat dari enam sindikat pencurian mobil berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap empat dari enam orang sindikat pencurian mobil dengan modus gadaikan.
ADVERTISEMENT
Keempat orang sindikat itu berinisial HA (45) warga Sukabumi, MR (29) warga Tanggamus, FR (30) warga Natar dan CS (35) warga Langkapura.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keempat sindikat itu ditangkap pada Minggu (21/7) dini hari.
"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Raden Intan dan rumah kontrakannya wilayah Bandar Lampung," katanya.
Dennis menjelaskan penangkapan terhadap keempat pelaku berawal korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (13/7).
"Kemudian keesokan harinya, unit mobil kita temukan di sebuah Gang Buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, ditinggal oleh para pelaku," ujarnya.
Menurut Dennis, modus para sindikat pencurian untuk melancarkan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil.
"Mereka berempat berperan sebagai eksekutor. Ada dua DPO lagi, yakni ZN yang bertugas mencari orang yang hendak gadai dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Dennis, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil itu digadai senilai Rp 120 juta kepada korban.
"Mobil itu digadai oleh pelaku senilai Rp120 juta pada tanggal 12 Juli 2024, besoknya mobil itu dicuri sama para pelaku," jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova Rebor warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)