Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Dilarang Bawa Senpi saat Pengamanan TPS pada Pilkada di Bandar Lampung

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat menitipkan senjata api ke Logistik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menitipkan senjata api ke Logistik. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi dilarang membawa senjata api saat pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat apel pergeseran pasukan (Serpas), Senin (25/11). Ia mengatakan jumlah personel yang dikerahkan sebanyak 502 personel untuk pengamanan 1.433 TPS di Bandar Lampung. "Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Lampung, bahwa setiap petugas yang akan mengamankan TPS tidak ada yang membawa senpi, maka hari ini kepada personel apabila ada yang memegang senpi kita tarik untuk dititipkan di logistik, sehingga pada saat pelaksanaan yang melekat perlengkapan hanya tongkat dan borgol," katanya. Tak hanya itu, Kapolresta juga menekankan kepada personel Pam TPS yang bertugas selama pengamanan, dilarang memasuki ring 1 atau area TPS. "Kita tekankan kepada petugas Pam TPS, mereka mengamankan tidak masuk ring 1 atau dalam lingkungan TPS, jadi yang ada di dalam hanya pelaksana dari KPPS dan Linmas, sehingga pada saat pelaksanaan pengamanan cukup memantau dari luar," ucapnya. Sementara itu, sebelumnya Kapolresta menyebutkan terdapat 4 TPS di Bandar Lampung yang masuk kedalam golongan rawan. "Ada 4 TPS yang kita petakan rawan, 3 karena PSU (Tanjung Senang, Rajabasa Jaya, Kedaton) 1 TPS karena jarak lokasi yang jauh yakni Panjang. Serta 2 TPS khusus," pungkasnya. (Yul)