Konten Media Partner

Polisi Hentikan Kasus Penggusuran Lahan Kota Baru, Petani Minta Keadilan

7 Oktober 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggusuran tanaman singkong di Kota Baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui BPKAD pada 16 Maret 2024| Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Penggusuran tanaman singkong di Kota Baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui BPKAD pada 16 Maret 2024| Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyidikan kasus perusakan tanaman di lahan Kota Baru, Lampung, resmi dihentikan oleh kepolisian setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), pada Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh petani Uun Irawati, atau yang akrab disapa Bunda Tini, setelah lahan yang digarap keluarganya sejak 1960-an digusur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 16 Maret 2024.
Penggusuran tersebut mengakibatkan kerusakan tanaman singkong yang baru berusia tiga bulan, tanaman yang menjadi tumpuan hidup keluarga petani untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak-anak mereka.
Meski sudah melaporkan perusakan ini ke Polda Lampung pada 20 Maret 2024 dan dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan, penyidikan dihentikan tanpa penjelasan yang memadai.
Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyayangkan keputusan polisi tersebut.
Ia menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak memihak pada petani dan tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang dialami oleh keluarga petani akibat penggusuran lahan.
ADVERTISEMENT
“Penggusuran ini bukan sekadar memindahkan tanaman, tapi menghancurkan sumber kehidupan petani. Tanaman singkong itu adalah harapan bagi keluarga Bunda Tini untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Sekarang, mereka terancam putus sekolah karena mata pencaharian mereka telah dirampas,” ujar Prabowo, pada Senin (7/10).
LBH Bandar Lampung juga mengkritik kurangnya objektivitas dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Menurut Prabowo, polisi seharusnya lebih mendalami persoalan hak agraria yang melibatkan pengelolaan lahan dan tanaman yang sudah digarap oleh petani selama puluhan tahun.
Ia menekankan pentingnya asas horizontal dalam hukum agraria, di mana kepemilikan tanah dan tanaman yang berada di atasnya dapat dipisahkan, namun hal ini diabaikan dalam proses penyelesaian kasus.
“Pemprov Lampung menggusur tanpa surat peringatan dan tanpa urgensi yang jelas. Lahan itu belum digunakan untuk pembangunan, namun tanaman para petani diratakan begitu saja,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan dihentikannya penyidikan ini, Bunda Tini dan petani lainnya masih mencari keadilan atas perusakan yang dialami.
Mereka berharap adanya langkah hukum atau mediasi yang dapat mengembalikan hak-hak mereka atas tanah dan tanaman yang dirampas, serta memberikan keadilan bagi kehidupan para petani yang terdampak. (Cha/Put)