Konten Media Partner

Polisi Imbau Warga Lampung Tengah Gunakan Kembang Api pada Acara Adat Pernikahan

8 Juli 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Pasca insiden penembakan yang menewaskan seorang warga di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, polisi memastikan situasi telah kondusif.
ADVERTISEMENT
Insiden tersebut terjadi saat acara adat pernikahan, di mana korban, Salam, tertembak oleh senjata api ilegal milik anggota DPRD setempat, Muhammad Saleh Mukadam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan kembang api dari pada senjata api dalam pelaksanaan acara adat pernikahan.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa yang mengakibatkan korban jiwa.
"Jadi apabila alasan letusan, itu tidak harus menggunakan senjata, bisa di gantikan dengan petasan," ungkapnya.
AKBP Andik Purnomo Sigit juga menegaskan Muhammad Saleh Mukadam, yang merupakan kerabat dekat korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
Ia menekankan pentingnya tidak menggunakan senjata api dalam acara adat untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
"Himbauan kami terhadap kejadian ini jangan sampai terulang, karena kita ketahui senjata api ini memang dilarang apapun alasannya ada aturan, walaupun alasan adat dan seterusnya," ujarnya.
Pihak kepolisian terus berupaya menegakkan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung Tengah.
Masyarakat diharapkan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Cha/Put)