Konten Media Partner

Polisi Injak Kepala Warga Saat Eksekusi Lahan di Lampung, Kapolres Minta Maaf

23 September 2023 11:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Anggota polisi injak kepala warga saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). | Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi injak kepala warga saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). | Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Beredar video viral di media sosial memperlihatkan suasana pengamanan eksekusi lahan di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, terlihat seorang warga yang mengenakan baju putih dipegang oleh sejumlah anggota kepolisian.
Tampak warga tersebut diduga melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga anggota polisi yang memegangi pria tersebut memaksanya untuk tiarap.
Tak hanya memegang, salah satu anggota yang mengenakan seragam polisi terlihat menginjak kepala korban.
Saat ditelusuri Lampung Geh, peristiwa itu terjadi saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Lampung Tengah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan peristiwa itu terjadi di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan sangat menyesali aksi arogansi anggota Polri dalam pengamanan pengolahan lahan tersebut.
"Saya atas nama Kapolres Lampung Tengah mohon maaf atas kesalahan anggota dalam pengamanan video viral seorang anggota menginjak kepala warga," katanya.
ADVERTISEMENT
Andik menjelaskan anggota polisi berinisial Z tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
"Kalau nantinya dari hasil pemeriksaan, terbukti bersalah maka akan diambil tindakan tegas," kata Andik.
Selain itu, Andik menambahkan terkait 7 orang warga yang diamankan, kapolres menegaskan sebisa mungkin akan membantu dan mempermudah warga.
"Kami mengimbau bagi warga yang masih memiliki tanaman di lahan PT BSA silakan dipanen. Namun bila tanaman masih muda dan belum siap dipanen, warga dapat melaporkan ke Pokja untuk dilakukan ganti rugi," pungkasnya. (Yul/Put)