Polisi: Musik Orgen hingga Larut Malam Berpotensi Ajang Pesta Miras dan Narkoba
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Lampung Utara - Polisi sebut pembubaran acara khitanan di Lampung Utara dilakukan guna mengantisipasi adanya tindak pidana Kriminal.
Pasalnya, acara musik orgen di beberapa daerah kerap dijadikan ajang mabuk-mabukan, jualan miras, judi bahkan pesta narkoba.
Dirnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pembubaran acara hajatan itu dilakukan lantaran tuan rumah mengadakan acara melebihi batas waktu.
"Acara hajatan itu izinnya sampai dengan 17.00 WIB. Seharusnya setelah hajatan selesai tidak ada acara musik remix hingga malam hari yang berpotensi adanya kriminal," katanya.
Lanjut Erlin, setelah acara hajatan selesai atau pengantin turun, acara musik berubah menjadi musik remix atau house musik. Bahkan, terdapat juga biduan yang memakai pakaian terbuka.
"Jadi biasanya setelah acara sore selesai atau pengantin turun, pada malam harinya memainkan musik remix atau house musik. Ada biduan juga, dengan pakaian yang sangat terbuka, joget-joget, minum miras," ungkapnya.
Hal tersebut bukan hanya meresahkan warga, namun, menurut Erlin, berpotensi terjadinya tindak pidana Kriminal seperti judi hingga pesta narkoba.
"Sudah banyak contohnya, di Tuba, Jabung Lampung Timur, Lampung Tengah itu mereka joget, ada yang sampe mabok, di sana juga biasanya ada judi koprok, pesta narkoba pil ekstasi," ujarnya.
"Sudah banyak contoh seperti itu, mereka make narkoba, minum-minum, itu berpotensi adanya kriminal, pada saat bersenggolan terlibat cek-cok berujung penganiayaan, itu sudah banyak contoh kasusnya," ucapnya.
Untuk itu, Erlin berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah diberikan, untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas.
"Ke depan kami minta Forkopimda ikut bersama-sama memberikan penegasan warganya bersama Polres untuk menegur warga yang membuat hajatan agar tidak melanggar aturan lebih tegas lagi. Polres tidak perlu takut melakukan peringatan terhadap pemilik orgen untuk ambil keyboard bahkan mixer yang digunakan," pungkasnya.
Sebelumnya Kuasa hukum keluarga Nurdin, Ivin Aidyan Firnandez mengatakan kedatangannya ke Polda Lampung untuk melaporkan tindakan diduga arogansi dari Kapolsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara.
"Jadi beliau ini ada acara hajatan khitanan anaknya, kemudian selesai acara jam 5 sore, setelah itu ada acara pembubaran panitia dan nyanyi keluarga, ada musik pada malam itu tapi hanya batas keluarga dan panitia, tidak ada pihak luar, tidak ada kegiatan orgenan itu tidak ada," katanya. (Yul/Put)
