Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Daerah di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Aksi komplotan pencuri lintas daerah berhasil terungkap. Pelaku berinisial N, T, dan A dibekuk polisi saat hendak kabur menyeberang ke Pulau Jawa pada Rabu (5/11).

Ketiganya pelaku merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan. Mereka menjalankan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Jalan HR. Mangoendiprodjo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang mengatakan para tersangka datang ke Bandar Lampung menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik.

Mereka menginap di hotel, lalu membeli sejumlah alat seperti linggis, obeng, dan pahat beton yang disiapkan untuk membobol rumah.

"Mereka ini jaringan pencuri lintas daerah. Datang ke Lampung khusus untuk beraksi, lalu berusaha melarikan diri lewat Bakauheni," katanya.

Penampakan barang berharga yang dicuri para pelaku. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Ujang menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (5/11), ketiganya berkeliling mencari rumah yang tampak kosong. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka menemukan target di Jalan HR Mangoendiprodjo.

"Jadi pelaku berpura-pura bertamu, apabila penghuni keluar rumah dia berpura-pura menanyakan alamat, tapi kalo tidak ada mereka beraksi," sebutnya.

Para pelaku memiliki peran masing-masing yakni T dan A memanjat pagar dan mencongkel jendela serta teralis kamar depan, sementara N menunggu di mobil untuk mengawasi situasi.

"Para pelaku mencuri barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, tas kulit, jam tangan, cincin batu akik, dan kunci kendaraan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (Yul/Lua)