Polisi Sudah Periksa Lebih 21 Saksi Soal Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

Konten Media Partner
22 September 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Alpin Andrian (24) saat melakukan rekontruksi di kediamannya Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Alpin Andrian (24) saat melakukan rekontruksi di kediamannya Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung hingga kini sudah melakukan pemeriksaan lebih dari 21 orang saksi dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini polisi telah menetapkan Alpin Andrian (24) sebagai tersangka dalam kasus penusukan tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pemeriksaan puluhan saksi ini merupakan rangkaian penyidikan dari penyidik Satreskrim.
"Pasti saksi itu terdiri dari saksi yang melihat langsung, keluarga, dan saksi ahli. Semua itu menyangkut berkaitan dengan namanya Tersangka AA, itu dari yang terluar hingga terdalam," ungkapnya saat dikonfirmasi Lampung Geh, Selasa (22/9).
Pria yang akrab disapa Pandra ini menerangkan jika sudah ada 21 orang lebih yang telah diperiksa penyidik sebagai saksi kejadian penusukan itu.
"Lebih dari 21 orang lebih yang menjadi saksi dalam perkara Tersangka AA, dimana kasus ini dimintai keterangan dari mulai pasca kejadian sampai saat ini sudah lebih dari 21 saksi," terang dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Pada Senin (21/9) kemarin, Ibu Alpin Andrian, Yayat Rohayati, juga turut menjadi saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Hal itu juga bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Polisi pun telah mempersangkakan pasal berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Pasal yang dijerat yaitu, Pasal 340 Juncto pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Pandra.
Pihaknya pun terus berupaya untuk menyidiki kasus ini hingga akhirnya Tersangka Alpin Andrian mendapat peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
"Penyidik tetap komitmen dan konsisten secara profesional modern dan terpercaya dalam menyelesaikan berkas perkara tahap 1 Tersangka AA, pelaku penikaman Syekh Ali Jaber dalam waktu 7 hari sejak penetapan Tersangka AA pada tanggal 14 September 2020," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT