Konten Media Partner

Polisi Tangkap 14 Pelaku Penyelundupan 149.400 Benih Lobster di Lampung

12 Oktober 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti benih bening lobster (BBL) yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung. | Foto: Dok Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti benih bening lobster (BBL) yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung. | Foto: Dok Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 14 orang pelaku tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin ditangkap Polisi. Polisi menyita 149.400 ekor benih lobster, Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dari informasi tersebut, pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah," katanya.
Barang bukti benih bening lobster (BBL) yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung. | Foto: Dok Humas Polda Lampung
Lanjut Umi, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.
"Petugas juga mengamankan 14 pelaku, sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," ungkapnya.
Umi menambahkan ratusan ribu benih lobster yang disita tersebut kemudian akan di lepasliarkan ke perairan Teluk Lampung.
"Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung. Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," pungkasnya. (Yul/Put)