Konten Media Partner

Polisi Tangkap 6 Pengedar dan Kurir Narkoba di Bandar Lampung

29 Januari 2025 21:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam pelaku pengedar dan kurir narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Enam pelaku pengedar dan kurir narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Enam pengedar dan kurir narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah Bandar Lampung berhasil ditangkap Polisi.
ADVERTISEMENT
Enam pelaku itu bernama Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul dan Rohani. Mereka merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan para pelaku merupakan hasil ungkap kasus selama 5 hari atau 24-29 Januari 2025.
"Para pelaku ini ada yang kurir dan pengedar narkoba. Mereka beda-beda jaringannya, bukan satu komplotan," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/1).
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba yakni 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja.
"Apabila dinilai secara ekonomis, barang haram ini senilai Rp 11.170.000. Dari ungkap kasus itu, Polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 546 jiwa," ucapnya.
Kapolres menambahkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 10 Tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (Yul/Put)