Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di TPU Bandar Lampung, Barang Bukti 9 Kg Ganja
2 Agustus 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Utara berhasil menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 9 kg ganja dan 241 gram, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
Bandar narkoba itu berinisial MY (19). Ia ditangkap di dekat Pemakaman Umum di Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Teluk Betung Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melihat ada pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BE 4216 FL melintas.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket kecil sabu, kemudian dilakukan interogasi, pelaku awalnya tidak mengaku, lalu kanit reskrim menemukan kunci rumah di gantungan kunci motor," katanya, Jumat (2/8).
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Ryacudu Gang Hasan, Sukarame dengan menggunakan kunci kontrakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya, petugas menemukan 7 paket besar ganja, 13 paket kecil berisi ganja, 2 paket besar sabu-sabu, 4 paket sedang sabu-sabu, 1 kantong plastik berisi batang ganja, 1 unit timbangan, 1 sepeda motor dan puluhan lembar plastik, sehingga jika di totalkan barang bukti mencapai 9 kg ganja dan 241 sabu-sabu," ungkapnya.
Abdul menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan dan akan dijual di wilayah Lampung.
"Dijual melalui media sosial Instagram, barang itu berasal dari Palembang, dia menjualnya sendiri," ucapnya.
Atas perbuatannya, Bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku berinisal MY, dirinya mengaku telah menjual barang haram dari Palembang itu sebanyak 3-4 kali.
"Udah 3 sampe 4 kali, di gajinya bulanan, 1 kali dapet Rp6-7 juta," pungkasnya. (Yul/Put)