Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Dua Pria di Lampung atas Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur
22 Januari 2025 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Dua orang pria berinisial AY (38) dan AAP (16) ditangkap Polisi karena sodomi sesama jenis yang masih anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan kedua pelaku pelecehan itu merupakan warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
"Pelaku AAP diamankan Polisi di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB," katanya.
Irfan mengungkapkan pelaku ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial AB (14).
"Pelecehan seksual ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024. AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara," ungkapnya.
Lanjut Irfan, selain menyodomi korban, pelaku AAP juga mengambil keuntungan dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Di mana, dalam transaksi tersebut AAP mendapatkan keuntungan Rp 50 pertransaksi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp100-Rp 200 kepada korban.
"Saat ini penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku maupun korban lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Karena salah satu pelaku masuk di bawah umur maka proses peradilamnya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (Yul/Put)