Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Ada Barang Bukti 9 Kg Ganja

11 Februari 2025 19:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers terkait kasus narkoba. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers terkait kasus narkoba. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial WP warga Sukorharjo, Pringsewu, Lampung, dengan barang bukti ganja 9 kilogram.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers, Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa pelaku WP ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di kediamannya.
Menurut Yunnus, dalam penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.
"Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung," katanya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WP mengaku telah terlibat dalam pengedaran narkoba sejak 2017.
"Ganja ini dari Aceh ada 76 kilogram, pada Januari 2025, diedarkan oleh WP atas perintah pengendali di Aceh," sebutnya.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). “Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” pungkasnya. (Yul/Put)