Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Polisi Tembak 2 Pencuri Motor di Bandar Lampung, Salah Satunya Residivis 4 Kali
25 April 2025 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua pencuri spesialis sepeda motor ditembak Polisi. Keduanya berinisial DH warga Pesawaran dan MR warga Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin, 14 April 2025 di jalan KH Hasyim Ashari, Talang Pasar Cimeng, Teluk Betung Selatan.
"Kejadian pada 5 April 2025, tersangka berjumlah 4 orang, yang sudah ditangkap 2 orang, sementara 2 orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, yakni inisial MR merupakan residivis 4 kali kasus pencurian dengan modus pecah kaca.
"Modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah menggunakan letter T (Masih dalam pencarian)," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 April 2025.
"Hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga dilakukan upaya penangkapan. Pelaku DH ini naik mobil Brio, kemudian menabrak mobil milik petugas, kita dapati 1 senpi rakitan berserta 6 butir peluru yang belum sempat ditembakkan, kemudian diambil tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 5 kali di wilayah Bandar Lampung, yakni 3 di Teluk Betung Timur, 1 Teluk Betung Utara, 1 Teluk Betung Selatan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kami masih berupaya mencari kendaraan sepeda motor yang dicuri masing masing orang, karena mereka menjual hasil curian itu kepada pihak pihak tertentu yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No 12 tahun 1951. (Yul/Put)