Konten Media Partner

Polisi Tembak Polisi di Lampung: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat

9 September 2022 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Rudi Suryanto di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Rudi Suryanto di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus akhirnya resmi memecat Aipda Rudi Suryanto dari institusi Polri.
ADVERTISEMENT
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan tindak tegas terhadap Aipda Rudi Suryanto atas perbuatan melawan hukum, yakni penembakan hingga tewas terhadap sesama polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/9) malam hari, terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas dari Polsek yang sama.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Pandra saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/22).
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan, saat memimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Rudi Suryanto, buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Rudi Suryanto, buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Rudi Suryanto, buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
Pandra melanjutkan, pelaksanaan sidang kode etik kemarin, Kamis (8/9) berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga Pukul 23.30 WIB. Persidangan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M. Syarhan.
ADVERTISEMENT
"Dalam pelaksanaannya kita juga menghadirkan sebanyak 28 saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil," terang Pandra.
Atas keterangan para saksi dan bukti-bukti pembunuhan yang diterima, Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran dan berhak dipecat.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 Ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf B Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf C Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf  M Perpol No.7 tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Pandra.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aipda Rudi Suryanto, buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
Aipda Rudi Suryanto di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), buntut polisi tembak polisi. | Foto: Humas Polda Lampung
Dari hasil sidang etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan pemecatan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan menerima," katanya.
Sebelumnya, Aipda Rudi Suryanto yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Korban, Aipda Ahmad Karnain juga merupakan anggota Polsek Way Pengubuan yang menjadi Bhabinkamtibmas Polsek tersebut.
Atas dasar ketersinggungan karena sang istri belum membayar arisan online, Aipda Rudi Suryanto tega menembak mati Aipda Ahmad Karnain. (*)