Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Tembak Polisi di Lampung: Eks Kanit Provos Divonis 12 Tahun Penjara
6 Januari 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Rudi Suryanto, mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah dengan hukuman selama 12 tahun kurungan penjara, atas kasusnya menembak sesama rekan anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu digelar pada Kamis (5/1) kemarin. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha menyatakan, jika terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yakni pasal 340 KUHPidana.
Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yakni pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya banding.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh Rudi Suryanto yang juga sebelumnya berprofesi sebagai anggota polisi dengan jabatan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) lalu.
Motif penembakan itu terkuak, yakni karena terdakwa tersinggung terhadap korban lantaran sering menggunjing dan menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga tersangka emosi. (*)