Polisi Temukan Narkotika di Dalam Celana Dalam Korban Kecelakaan di Lampung

Konten Media Partner
11 Desember 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas temukan narkotika di dalam celana dalam korban kecelakaan tunggal, Sabtu (11/12/2021) | Foto: Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Petugas temukan narkotika di dalam celana dalam korban kecelakaan tunggal, Sabtu (11/12/2021) | Foto: Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Petugas kepolisian di Pringsewu, Lampung temukan narkotika saat mencari kartu identitas di tubuh korban kecelakaan tunggal, Sabtu (11/12/2021).
Lokasi kecelakaan tunggal kedua pria tersebut, Sabtu (11/12/2021) | Foto: Humas Polres Pringsewu
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, kedua pemuda berinisial MA (17) dan MO (24) tersebut sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Gadingrejo pada hari Sabtu sekitar pukul 2 dini hari.
ADVERTISEMENT
"Polisi lalu lintas menerima laporan warga terkait adanya peristiwa lakalantas tunggal, dalam peristiwa tersebut terdapat dua orang pria yang menjadi korbannya," kata Iptu Ridho.
Kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, guna mendapat pertolongan medis. Ketika petugas ingin mencari kartu identitas kedua korban, ditemukanlah narkotika jenis sabu di tubuh MA.
"Petugas menemukan tiga bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai korban," ungkapnya.
"Atas penemuan tersebut kemudian petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan personel Satnarkoba Polres Pringsewu," lanjutnya.
Namun demikian dirinya belum dapat memastikan keterlibatan kedua pria tersebut, keduanya belum dapat dimintai keterangan karena dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sedang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
"Kasus tetap kami dalami, tapi kita tunggu dulu sampai keduanya sudah bisa dimintai keterangan," pungkasnya. (*)