Konten Media Partner

Polisi Tes Kejiwaan Ibu di Lampung Timur yang Bacok Anaknya hingga Meninggal

14 Januari 2025 20:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi kejadian seorang ibu nekat membacok kepala anaknya yang masih berusia 6 bulan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kejadian seorang ibu nekat membacok kepala anaknya yang masih berusia 6 bulan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan kondisi kesehatan kejiwaan ibu kandung yang tega membacok anak kandungnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Way Areng, Mataram Baru, Lampung Timur pada Sabtu (11/1).
"Iya, kami akan melakukan observasi kejiwaan tersangka di RSJ Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran," katanya, Selasa (14/1).
Lanjut Umi, selain pemeriksaan kondisi kejiwaan, kepolisian juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka UD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana, Lampung Timur.
"Jadi observasi kejiwaan dan tes psikologi, jika kondisi kesehatan tersangka sudah sepenuhnya dinyatakan sehat," ungkapnya.
Menurut Umi, kondisi tersangka UD saat ini sudah dapat dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan, namun masih dirawat di rumah sakit usai melakukan percobaan bunuh diri.
ADVERTISEMENT
"Masih dirawat di rumah sakit, kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkini kondisi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Ibu rumah tangga inisial UD yang membacok kepala anak kandungnya di Desa Way Areng, Mataram Baru, Lampung Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku UD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yul/Put)