Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Gedung Polsek Candipuro Lampung Selatan

Konten Media Partner
21 Mei 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Jumat (21/5). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Jumat (21/5). | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polres Lampung Selatan menetapkan 10 orang dari keempatbelas yang diamankan menjadi tersangka pembakaran Gedung SPKT Mapolsek Candipuro Lampung Selatan, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
Kesepuluh orang tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam pembakaran. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di ruangannya.
"Kita ketahui bahwa penangkapan pertama pada hari Rabu (19/5) kita amankan 8 orang terduga pelaku. Kemudian, hari berikutnya, Kamis (20/5) diamankan 6 orang berikutnya. Dari semua itu Polres Lampung Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, hari Selasa (18/5) terjadi pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan ini diawali 20 orang datang ke Mapolsek untuk bertemu dengan Kapolsek Candipuro Lampung Selatan AKP Ahmad Hazuan. Namun, Kapolsek setempat tidak ada di Mapolsek karena sedang melaksanakan tugas.
Kemudian, pukul 23.00 WIB sejumlah warga membakar Mapolsek setempat dengan kerusakan parah pada gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
ADVERTISEMENT
Pembakaran yang ditayangkan langsung di media sosial Facebook ini karena warga merasa laporan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak dilayani dengan baik oleh pihak kepolisian setempat.