Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung

Konten Media Partner
31 Juli 2021 17:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menetapkan 3 tersangka atas pengeroyokan dan Penganiayaan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung atas nama Rendi, Sabtu (31/7).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana beserta jajaran saat melakukan ungkap kasus pengeroyokan. | Foto: Ist
Ketiga tersangka tersebut berinisial A alias Awang Helmi, NV dan DD. Kejadian ini sempat viral di berbagai media sosial. Dimana pemicu pengeroyokan adalah tabung oksigen di Puskesmas Kedaton, Minggu (4/7) pagi.
ADVERTISEMENT
Nampak dalam video beredar tersebut, ketiga oknum melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rendi. Atas kejadian itu Rendi melaporkan ke Polsek Kedaton. Tak berhenti di situ, Awang juga melaporkan balik Rendi ke Polresta Bandar Lampung.
Proses yang lamanya hampir satu bulan ini, akhirnya ditemui hasil dimana pelaku diduga pengeroyok ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tim penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan dalam kejadian ini ditemukan sejumlah barang bukti video viral di media sosial, batu, dan kacamata yang tertinggal di TKP.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu, ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," kata Resky, Sabtu (31/7).
ADVERTISEMENT
Resky melanjutkan ketiga tersangka ini diancam 7 tahun pidana penjara. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Soal peran dari insiden pengeroyokan dan penganiayaan, ia mengatakan Awang dan NV yang memukul dan D memegang korban.
"Ketiganya masih dimintai keterangan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Disinggung tentang laporan balik dari tersangka Awang terhadap Rendi, Resky menyatakan tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada kekuatan pidana.
Menurutnya, laporan Awang ini belum bisa diberikan kepastian hukum bahwa bukan merupakan peristiwa pidana.
"Sudah kami gelarkan dan proses, ada beberapa alat bukti yang tidak bisa ditemukan," pungkasnya.