Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polres Lampung Tengah Amankan 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dan Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dan Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polres Lampung Tengah telah berhasil mengamankan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah.

Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian pada sebuah pesta pernikahan di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Senjata yang disita meliputi jenis Zoraki MOD 914-T, laras panjang FNC Belgia, revolver Cobra, dan HS | Foto : Dok. Humas Polres Lampung Tengah

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa keempat senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.

"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya surat-surat resmi yang mengindikasikan legalitas kepemilikan senjata-senjata ini. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kepemilikan senjata-senjata ini ilegal," ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Senjata-senjata api ilegal yang disita termasuk senjata otomatis dari pabrikan, yang diduga digunakan dalam acara pesta pernikahan adat. Namun, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan penggunaan lain dari senjata-senjata ini.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita dari hasil penggeledahan:

  • Satu pucuk senjata Zoraki MOD 914-T beserta satu magazine

  • Satu pucuk senjata laras panjang FNC Belgia dengan satu magazine

  • Satu pucuk senjata HS beserta magazine

  • Satu pucuk senjata Revolver Cobra

  • Satu tas senjata berwarna hijau

  • Empat butir selongsong amunisi

  • Dua buah magazine kosong

  • Satu kotak alat pembersih senjata

  • Satu surat keanggotaan Garuda Shooting Club

  • Empat butir amunisi kaliber 5,56 mm

  • Tiga butir amunisi kaliber 9 mm

AKBP Andik, juga menjelaskan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terangnya.

Atas hal tersebut, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cha/Put)