Polres Lampung Tengah Amankan 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polres Lampung Tengah telah berhasil mengamankan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah.
Penangkapan ini dilakukan setelah kejadian pada sebuah pesta pernikahan di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa keempat senjata api tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya surat-surat resmi yang mengindikasikan legalitas kepemilikan senjata-senjata ini. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kepemilikan senjata-senjata ini ilegal," ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.
Senjata-senjata api ilegal yang disita termasuk senjata otomatis dari pabrikan, yang diduga digunakan dalam acara pesta pernikahan adat. Namun, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan penggunaan lain dari senjata-senjata ini.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita dari hasil penggeledahan:
Satu pucuk senjata Zoraki MOD 914-T beserta satu magazine
Satu pucuk senjata laras panjang FNC Belgia dengan satu magazine
Satu pucuk senjata HS beserta magazine
Satu pucuk senjata Revolver Cobra
Satu tas senjata berwarna hijau
Empat butir selongsong amunisi
Dua buah magazine kosong
Satu kotak alat pembersih senjata
Satu surat keanggotaan Garuda Shooting Club
Empat butir amunisi kaliber 5,56 mm
Tiga butir amunisi kaliber 9 mm
AKBP Andik, juga menjelaskan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi.
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terangnya.
Atas hal tersebut, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cha/Put)
