Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Polres Metro Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sistem Air Limbah Domestik
3 Desember 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Metro - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro, Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Metro tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro AKBP Heri Sulsitto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut pihaknya mendapati adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tiga orang Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro yakni berinisial M (61), S (47) dan W (44).
"Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali dalam keterangannya, Minggu (3/12).
Dia menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang telah dilakukan penahanan, sementara satu tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Telah kami amankan 2 dari Ketua KSM yaitu M (61) dan S (47), satu tersangka berinisial W (44) saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Iptu Rosali menambahkan, sebelum menetapkan ketiga Ketua KSM menjadi tersangka, Unit Tipidkor telah melakukan serangkaian panjang penyelidikan hingga penyidikan.
"Kami sebelumnya telah memeriksa sebanyak 81 saksi sehingga menemui titik terang bahwa adanya oknum 3 Ketua KSM yang melakukan penyimpangan dana kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2021," terangnya.
Dia mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini ada kerugian negara mencapai Rp 391 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Lampung.
"Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro juga mengamankan barang bukti berupa 56 bundel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer," ungkapnya.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.
ADVERTISEMENT
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro dan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Lih/Put)