Kumparan Logo
Konten Media Partner

Polresta Bandar Lampung Bongkar 3 Situs Judi Online, 20 Tersangka Diamankan

Lampung Gehverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para pelaku judi kartu hingga judi online. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku judi kartu hingga judi online. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Sebanyak 20 tersangka ditangkap lantaran terlibat tindak pidana judi kartu hingga judi online, dalam kurun waktu sebulan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, sebanyak 20 tersangka itu merupakan dari 13 kasus dengan TKP Bandar Lampung.

"Kasus itu terdiri dari dua kasus judi togel dengan dua tersangka, dua kasus judi kartu dengan 9 tersangka, 8 kasus judi online (via internet) dengan 8 tersangka dan satu kasus judi taruhan bola dengan satu tersangka," katanya, Jumat (9/9).

Dennis menambahkan, para tersangka ditangkap di beberapa tempat di wilayah Bandar Lampung, di antaranya Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat dan warnet (warung internet).

"Beberapa situs judi online yang sering dipakai oleh tersangka yaitu Cakrabola, Optimus88, dan QiuQiu9," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, tiga unit handphone, sembilan unit Komputer, uang tunai Rp 2.028.000, tiga set kartu remi, lima buah kartu ATM, satu lembar rekapan judi bola, satu lembar rekapan judi togel, dan dua lembar slip transfer yang digunakan untuk top up judi online.

Konferensi pers kasus judi online oleh Polresta Bandar Lampung | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Disinggung apakah pengelola warnet juga turut diamankan, Dennis menjelaskan bahwa peran pengelola warnet hanya sebagai saksi.

"Hanya saksi karena para tersangka bermain judi online tanpa sepengetahuan pengelola," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 9 tahun Penjara. (*)