Konten Media Partner

Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,23 M

31 Januari 2025 21:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sindikat jaringan narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Sindikat jaringan narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sindikat jaringan narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Polisi berhasil menyita barang bukti 2,2 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 6 orang tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay (tengah), Wakapolresta, AKBP Erwin (kiri), Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Adapun 6 orang tersangka itu yakni AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), RF (34).
"Dalam kasus ini, ada 6 orang tersangka yang diamankan di berbagai tempat oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung," katanya saat konferensi pers, Jumat (31/1).
Lanjut Kapolres, tak hanya 6 orang tersangka, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung juga berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 2,2 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi.
Barang bukti narkoba 2,2 kg sabu dan 100 pil ekstasi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolres menambahkan, apabila ditaksir barang bukti narkoba 2,2 kg sabu tersebut senilai 2,23 milliar dan berhasil menyelamatkan 110 ribu jiwa.
"Barang ini diduga berasal dari Jambi, lalu di bawa ke Bandar Lampung, dan hendak di jual di Teluk Betung Timur, Teluk Betung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjung Karang," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres menjelaskan ke-6 pelaku tersebut merupakan 1 jaringan narkoba yang memiliki peran masing-masing.
"Jadi mereka punya peran masing-masing, RF ini merupakan penampung atau penjaga gudang yang menerima sabu. Usai diterima, para pengedar ini datang untuk mengambil barang yang sudah dipaket kecil-kecil," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RF mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta perkilogram.
"Upahnya Rp 10 juta perkilo dari barang yang di bawa. Namun, para pengedar itu tidak berkomunikasi melalui RF melainkan dengan pemilik asli yang saat ini masih dalam proses pengejaran," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya dan berkomitmen akan memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di kota Bandar Lampung.
"Tentunya Polresta Bandar Lampung tidak bisa bekerja sendiri, kami bekerja sama dengan segala pihak untuk berupaya mengungkap peredaran gelap narkotika ini dan menangkap pelaku serta membersihkan Bandar Lampung dari peredaran narkotika sehingga generasi muda bisa siap membangun kota Bandar Lampung maupun Indonesia," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT