Konten Media Partner

Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,49 Miliar

26 Februari 2025 18:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 2,49 milliar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 2,49 milliar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 2,49 milliar, pada Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara barang bukti narkoba sabu dan ekstasi diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Lalu, dibuang ke saluran pembuangan irigasi atau got.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 2,49 milliar. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut dilakukan uji tes kit untuk membuktikan keasliannya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama 1 bulan terakhir.
"Barang bukti yang dimusnahkan 2,424 gram sabu, 202 butir pil ekstasi, barang bukti ini dari 8 kasus dengan 8 tersangka, hasil ungkap selama 1 bulan Januari sampai dengan Febuari," katanya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Apabila dinilai secara ekonomis, barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai 2,49 milliar dan berhasil menyelamatkan 12.325 jiwa.
"Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung, artinya tingkat peredaran narkoba di Bandar Lampung sudah sangat tinggi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba khususnya di Kota Bandar Lampung. (Yul/Put)