Polresta Bandar Lampung Tangkap Pria Penyedia Jasa Vernita Syabilla di Bekasi

Konten Media Partner
14 Agustus 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim S saat digelandang menuju ruang pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Baim S saat digelandang menuju ruang pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung telah menangkap pria yang menjadi penyedia jasa Artis FTV, Vernita Syabilla, di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyidikan atas kasus prostitusi online yang melibatkan seorang artis.
"Kami dari Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengamankan satu orang berinsial BS (Baim S), dimana ini merupakan rangkaian penyidikan dari VS," ungkapnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/8).
Pihaknya sendiri telah melakukan pengejaran terhadap Baim S dan berhasil mengamankannya saat berada pada kediamannya di Bekasi. Kini pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen, saat diwawancarai awak media di Mapolresta setempat, Jumat (14/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Kami tangkap di rumahnya di Bekasi pada 10 Agustus lalu, terus kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan BS sudah kami tetepkan sebagai tersangka," papar wanita muda ini.
ADVERTISEMENT
Liafani menjelaskan jika penangkapan terhadap Tersangka Baim S ini berdasarkan keterangan dari Tersangka Maila Kaesa alias MK dan Melianita Nur alias MNA yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pengakuan tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya, bahwa pelaku ini ikut terlibat," ucap dia.
Peran dari Baim S sendiri merupakan sebagai penyedia jasa atau muncikari utama yang memperjualbelikan Vernita Syabilla kepada seorang pengusaha.
"Tersangka BS memliki peran penyedia jasa, maka kami jerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)