Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Areal Persawahan Banyu Urip
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, dan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang sempat buron selama beberapa bulan.
Pelaku berinisial SA (56), warga Pekon Sinar Bangun, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditangkap pada Jumat (10/10/) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah rekannya di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah temannya di Pekon Banyu Urip. Sebelumnya ia sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat,” ujarnya.
SA diketahui melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan terhadap Turman (57), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 22.00 WIB di areal persawahan Pekon Banyu Urip.
Saat itu Turman tengah memanen padi bersama saksi Ismiyatun (50). Tiba-tiba SA datang dan langsung memukul korban menggunakan batang kayu sepanjang sekitar satu meter ke arah wajah, hingga korban terjatuh dan mengalami luka sobek di pipi kanan.
“Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk perawatan medis dan sempat dirawat satu hari. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonosobo untuk diproses hukum,” ujarnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau BE 8707 Z, satu potong baju kaos lengan panjang warna kuning, celana panjang warna krem milik korban, serta sebatang kayu bulat warna coklat sepanjang 75 cm yang digunakan pelaku memukul korban.
SA mengakui perbuatannya dan mengatakan motif penganiayaan karena dendam masalah pribadi lama dengan Tuman.
“Pengakuan tersangka, ia dendam terhadap korban karena permasalahan pribadi yang sudah lama,” ujarnya.
Iptu Tjasudin, mengatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Iptu Tjasudin juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas. Bila ada persoalan, selesaikan dengan kepala dingin atau melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai penengah,”tutunya. (Taufik/Put)
