news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pomad Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Penembakan Polisi yang Seret Kopda B

25 Maret 2025 23:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan korban tewas ditembak dalam penggerebekan di Way Kanan, Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh, Bella Sardio/Lampung LaampunGeh
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan korban tewas ditembak dalam penggerebekan di Way Kanan, Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh, Bella Sardio/Lampung LaampunGeh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menjelaskan kronologi penanganan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang menjerat anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Diketahui, keluarga seluruh korban penembakan masih terus meminta keadilan hingga mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris.
Terduga pelaku adalah Kopral Dua (Kopda) B yang kini disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jo Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (tentang penggunaan senjata api).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Lampung, Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan rangkaian kronologi penanganan kasus yang menjerat Kopda B.
Proses penyidikan mengacu pada aturan pidana militer Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ketentuan tentang hukum acara pidana militer.
"Penyidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya peristiwa tindak pidana wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan," kata Eka.
ADVERTISEMENT
Berikut rangkaian kronologinya.

Senin, 17 Maret 2025

TKP tewasnya tiga polisi saat gerebek judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Sekitar pukul 16.50 WIB WIB, di Kampung Karang Manik (Register 44), Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, terjadi penggerebekan judi sabung ayam. Ada perlawanan dalam insiden tersebut hingga menyebabkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Selasa, 18 Maret 2025

Kopda B, anggota TNI yang jadi tersangka penembakan polisi di Way Kanan, Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh
Berdasarkan informasi, Kopda B menyerahkan diri sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, terkait waktu belum ada statmen resmi dari TNI maupun Polri.
"Anggota kami menjemput dan dibawa ke Denpom II/3 Lampung untuk segera diamankan," jelas Eka.
Kemudian, pada 18-19 Maret 2025, Dandim 0427/Way Kanan membuat surat penitipan terduga ke Denpom II/3 Lampung untuk diamankan.
ADVERTISEMENT

Rabu, 19 Maret 2025

Lokasi penemuan senjata api laras panjang yang ditemukan Denpom II/3 Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh
Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung mulai melakukan penyelidikan ke arah penyidikan, termasuk pencarian alat bukti dalam dugaan kasus pidana ini.
"Alhamdulillah pelaku mengakui dan menunjukkan disaat dia lari dari lokasi itu, membuang senjata," ungkap Eka.
Setelah pengakuan dari Kopda B, akhirnya Denpom II/3 melakukan pencarian barang bukti, maka ditemukan senjata api laras panjang modifikasi menyerupai FNC kaliber 5,56 mm di perkebunan singkong dekat TKP. Namun, tak ada penjelasan terkait berapa jarak dari TKP.
"Kami koordinasikan ke Polres untuk membuat pelaporan resmi ke kami untuk menentukan proses hukum lebih lanjut," jelas Eka.
Ws Danpuspom menegaskan, hasil yang ditemukan senjata tersebut pabrikan, tapi bukan organik.
Setelah penemuan itu, Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis membuat surat ke Datasemen Peralatan Petalata (Denpal) untuk mengecek senjata ini organik atau tidak.
ADVERTISEMENT
Hasil pengecekan pemeriksaan Denpal akan dicek ke laboratorium forensik dan Pindad (perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan dan manufaktur).
"Karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan, tapi untuk lebih jelasnya kami akan cek Labfor, dan uji balistik di Pindad karena ada sparepart dari sana," jelas Eka.

Kamis-Jumat, 20-21 Maret 2025

Senjata api yang ditemukan Denpom II/3 Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh
Proses penyelidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lebih banyak.

Sabtu, 22 Maret 2025

Anggota TNI tersangka kasus penembakan 3 Polisi Lampung hingga tewas ditahan di Denpom II/3 Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Anggota dari Polsek Negara Batin atas nama Aipda Wara Kandani, telah membuat laporan polisi ke kami tentang tindak pidana penembakan saat melaksanakan tugas.
Lalu Brigpol Rio Agusto membuatkan surat laporan polisi tentang kasus perjudian yang diduga dilakukan Peltu YHL, lalu Denpom II/3 Lampung minta membuat surat permohonan ke Dandim 0427/Way Kanan, untuk mengeluarkan surat penahanan sementara untuk proses penyidikan.
ADVERTISEMENT

Minggu, 23 Maret 2025

Anggota TNI tersangka kasus penembakan 3 Polisi Lampung hingga tewas ditahan di Denpom II/3 Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kopda B dan Peltu YHL resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut, lalu Polisi Militer melaporkan ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan memerintahkan untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi ke Polisi.
Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jo Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (tentang penggunaan senjata api). Sedangkan, Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.

Senin, 24 Maret 2025

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh
Polisi Militer memohon ke Kapolda Lampung untuk melihat hasil dari penyidikan Polri untuk dipadukan dengan hasil dari Polisi Militer.
"Karena ini ada kaitannya kami memerlukan saksi yang memang ada polisi termasuk salah satunya tersangka inisial K dan satu warga sipil (Z)," jelas Eka.
ADVERTISEMENT
Denpom II/3 Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut.

Selasa, 25 Maret 2025

Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Konferensi pers perkembangan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan Anggota TNI aktif di lakukan di GSG Polda Lampung.
Dalam hal ini, Ws Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya mengungkapkan, Kopda B sebagai tersangka penembakan polisi di Way Kanan.
"Dapat kami sampaikan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," katanya.
Eka juga menjelaskan, alasan lamanya penetapan penetapan tersangka karena proses penyelidikan di lapangan, termasuk koordinasi dalam join investigation dengan Polda Lampung.
"Pada 22 Maret 2025 kami menerima laporan polisi dan 23 Maret 2025 kami melakukan penahanan dan ditetapkan tersangka cuma satu hari sebenarnya, namun untuk melakukan penyidikan ini harus ada laporan polisi makanya 21 Maret 2025 kami koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan siapa yg membuatkan laporan, makanya 23 Maret sudah dijadikan tersangka," jelasnya.
ADVERTISEMENT

Perkembangan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Lampung

Jenazah polisi yang ditembak TNI saat penggerebekan judi sabung ayam . | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sampai konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (25/3), Tim Join Investigation TNI-Polri belum mengungkap apa motif Kopda B menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
"Motif penembakan ini kami belum bisa pastikan karena kami baru mendalami dan mulai hari ini akan kami kerjakan, beri ruang, waktu ke kami," tutupnya. (Yul/Ansa)