Konten Media Partner

Potret Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya Bersihkan Masjid karena Langgar Prokes

4 Agustus 2021 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Potret Eksekusi Hukuman Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya, Rabu (4/8).
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah M Angga Mahatama membenarkan pelaksanaan eksekusi putusan hakim terhadap Ardito Wijaya.
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
"Iya benar, hari Rabu ini 4 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB saudara Ardito Wijaya selaku pelanggar protokol COVID-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya," kata Angga.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
Sanksi karena pelanggarannya ini, Ardito harus membersihkan fasilitas umum dan memakai rompi merah bertulis 'Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19'. Ia harus menggunakan rompi tersebut selama 90 menit.
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya saat menjalani eksekusi vonis pelanggaran prokes COVID-19 di Way Pengubuan Lampung Tengah. | Foto: Ist
"Berikut sanksinya dengan membersihkan Fasilitas umum di Mesjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid," jelas Angga.
Pelaksanaan hukuman ini berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah pada perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan Saudara Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah. (*)