Konten Media Partner

PPKM Level 3: Bisokop di Bandar Lampung Boleh Buka, Ini Peraturannya

25 September 2021 19:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi dari luar lobi Bioskop Cinema XXI yang ada di Mall Boemi Kedaton tak ada pengunjung, Sabtu (25/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Situasi dari luar lobi Bioskop Cinema XXI yang ada di Mall Boemi Kedaton tak ada pengunjung, Sabtu (25/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan status zona kuning COVID-19, bioskop di Bandar Lampung telah diizinkan buka kembali dengan sejumlah peraturan, Sabtu (25/9).
Inwalkot Bandar Lampung Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Sabtu (25/9) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Inwalkot Bandar Lampung Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Sabtu (25/9) | Foto : Ist
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 11 tahun 2021, tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Bandar Lampung. Sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 44 tahun 2021.
Inwalkot Bandar Lampung Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Sabtu (25/9) | Foto : Ist
Pada poin (i) disebutkan bahwa, bioskop yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi dengan ketentuan di antaranya, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Situasi dari luar lobi Bioskop Cinema XXI yang ada di Mall Boemi Kedaton tak ada pengunjung, Sabtu (25/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau menerapkan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai secara ketat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas, dan pengunjung yang boleh masuk hanya yang dalam kategori Hijau berdasarkan aplikasi Peduli Lindungi.
Situasi dari luar lobi Bioskop Cinema XXI yang ada di Mall Boemi Kedaton tak ada pengunjung, Sabtu (25/9) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Pengunjung yang dibolehkan masuk hanya yang berusia di atas 12 tahun, kurang dari itu (12 tahun) tidak diperkenankan masuk bioskop. "Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop," bunyi poin i.5 pada Inwalkot tersebut.
Sementara itu, untuk daftar perusahaan yang mengikuti uji coba (bioskop) ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Serta mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenparekraf.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh di bioskop Cinema XXI yang ada di Mall Boemi Kedaton, belum terlihat ada aktivitas pengunjung. Meskipun lampu di area lobi dan lorong menuju studio telah menyala, di area pintu loby tertera peringatan dilarang masuk (No Entry). (*)
ADVERTISEMENT