PPKM Mikro di Bandar Lampung: KBM Tatap Muka Ditunda

Konten Media Partner
8 Juli 2021 14:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi saat diwawancarai awak media, Kamis (8/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi saat diwawancarai awak media, Kamis (8/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung menunda pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka tahun ajaran 2021/2022, Kamis (8/7).
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang penundaan KBM Tatap Muka, Kamis (8/7) | Foto : Ist
Hal tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 420/917/III.01/2021 tentang penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pandemi COVID-19 tahun ajaran baru 2021/2022.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini juga merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang PPKM dalam pencegahan COVID-19 di kabupaten/kota, serta SE Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di seluruh kelurahan di kota setempat.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa angka penambahan kasus COVID-19 di Bandar Lampung masih tinggi, maka keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta keselamatan keluarga menjadi prioritas utama.
Juru bicara Satgas COVID-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan bahwa, KBM tatap muka terbatas di Kota Tapis Berseri ditunda sampai situasi aman.
ADVERTISEMENT
"Pembelajaran tatap muka di Bandar Lampung ditunda sampai situasi dinyatakan aman atau status kembali ke zona hijau. Maka, kegiatan pembelajaran kembali dilakukan dari rumah," ujar Nurizki.
Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (*)