Kumparan Logo
Konten Media Partner

Praktik Togel di Pringsewu, Pria Ini dan Buku Primbonnya Diamankan Polisi

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku praktik togel di Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku praktik togel di Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian. | Foto: Ist

Lampung Geh, Pringsewu - Salah satu warga Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian berikut buku primbon atas dugaan menjalankan praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Rabu (19/8).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas praktik togel di Pringsewu, Lampung. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas praktik togel di Pringsewu, Lampung. | Foto: Ist

AI (56) ditangkap di kediamannya saat sedang merekap hasil penjualan nomor togel di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan informasi sejumlah warga mengenai praktik terlarangnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian atas praktik togel di Pringsewu, Lampung. | Foto: Ist

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya pada Rabu (18/8) pukul 14.30 WIB.

“Kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Banyumas. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AI dan merupakan warga Pekon Banyumas,” terang Feabo, Kamis (19/8).

Berawal informasi, hingga diketahui benar adanya hal tersebut, pihaknya mengerahkan sejumlah anggota untuk melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berikut dengan barang buktinya.

“Dari tangan pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit HP, 1 buah buku primbon mimpi, 1 buku rekapan judi togel, 1 lembar kopelan pasangan judi togel dan uang tunai sebesar Rp. 222 ribu),” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP P tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)