Konten Media Partner

Pria Asal Way Kanan Bawa Kabur Motor Saat Test Drive di Bandar Lampung

21 Agustus 2024 20:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang warga Kasui, Way Kanan ditangkap Polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus test drive sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial CP (31). Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap korban FP (37) warga Kelurahan Beringin Raya Kemiling, Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/8) sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah korban, Jalan Gunung Tanggamus, Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.
"Benar, modus pelaku berpura
-pura ingin membeli sepeda motor dan sewaktu test drive, motor kemudian dibawa lari," katanya, Rabu (21/8).
Lanjut Sutomo, untuk meyakinkan korban, pelaku membawa seorang laki-laki yang diakuinya sebagai adik kandung pelaku berinisial AG.
"Pelaku saat itu mengatakan jika motor akan dibayar cash dan uangnya ada dalam tas yang dibawa oleh laki-laki yang diakui adiknya," Kata Sutomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG sendiri baru mengenal pelaku dan pelaku menjanjikan akan memberikan pekerjaan asal AG mau menemani pelaku untuk membeli sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Di hadapan korban, pelaku berdalih jika AG merupakan adiknya dan itu yang membuat korban percaya sampai akhirnya mengizinkan pelaku untuk melakukan test drive," ucapnya.
Sutomo melanjutkan pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 cc warna hijau BE 4973 RJ ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan, untuk dijual kembali.
"Saat melintas di wilayah OKU, Sumatera Selatan pelaku terjaring razia Polisi, karena penggunaan knalpot brong dan sepeda motor disita oleh Polres setempat karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan,"ungkapnya.
Kemudian, pelaku kembali ke wilayah Banjit, Way Kanan. Di sana, pelaku ditangkap Polsek setempat atas kasus serupa pada Sabtu (17/8).
"Kami dapat informasi jika CP (31) ditangkap oleh Polsek Banjit, barulah unit Reskrim berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan informasi sepeda motor korban berada di Polres OKU, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak Polres dan membawa sepeda motor korban ke Polsek Kemiling untuk dijadikan barang bukti.
"Saat ini barang bukti motor sudah berada di Mapolsek Kemiling, untuk pelaku CP dilakukan penahanan di Polsek Banjit dalam kasus serupa," pungkasnya. (Yul/Put)