Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Pria Berkaki Palsu di Lampung Nekat Curi Motor, Polisi Sita 2 Senpi Rakitan
18 April 2024 22:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dengan menggunakan kaki palsu, pria berinisial HI (27) warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan nekat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sukarame.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/4). Pelaku diamankan petugas bersama warga sesaat setelah menjalankan aksinya.
"Pelaku mencuri sepeda motor milik Rendi Kurniansyah yang terparkir di depan ruko penjualan plafon pvc di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung," katanya.
Warsito melanjutkan, penangkapan itu berawal petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame.
"Kita mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor di Jalan Ryacudu wilayah korpri Raya, kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar," ucapnya.
Saat diamankan, lanjut Warsito, petugas mendapati 2 pucuk senjata api rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T.
ADVERTISEMENT
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku HI tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO)," sebutnya.
Warsito menuturkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku HI merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi, yaitu 2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur.
"Pengakuannya masih 3 TKP, tapi masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada TKP lainnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yul/Put)