Konten Media Partner

Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Perkosa Perempuan ODGJ di Pinggir Jalan

24 April 2024 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang rongsokan ditangkap pada Minggu (21/4).
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung," katanya kepada Lampung Geh, Selasa (23/4).
Pelaku pemerkosaan terhadap wanita pengidap gangguan jiwa atau ODGJ ditangkap. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
Dennis menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelaku sedang berkeliling mencari rongsokan di Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Saat berkeliling, pelaku MA sempat bertemu dengan korban berinisial SS di wilayah tersebut. Kemudian, bertemu lagi saat pulang dengan membawa gerobak rongsokannya.
"Saat tersangka berjalan pulang dan bertemu korban kembali. Kemudian, tersangka memperkosa korban di pinggir jalan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Dennis, perbuatan asusila itu pun tertangkap basah oleh kakak korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi hingga berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Yul/Ansa)