Konten Media Partner

Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Curi Motor Emak-emak Driver Ojol

9 Oktober 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria ditangkap Polisi lantaran mencuri sepeda motor emak-emak driver ojek online (ojol) di Jalan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (21/9). Korban diketahui bernama Desi Harisandi.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Iksir mengatakan pelaku telah berhasil diamankan pada Jumat (27/9) di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Iksir. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Pasca kejadian korban melaporkan pencurian ke Polisi, selanjutnya pihak unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M. Avan Alfian," katanya kepada Lampung Geh.
Lanjut Iksir, berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Purnawirawan, Gedung Meneng itu mengakui telah melakukan pencurian.
"Pelaku ini mengakui motor korban telah dijual Rp 3,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba," ucapnya.
Iksir menambahkan modus pencurian yang digunakan pelaku yakni dengan cara hunting atau berkeliling.
ADVERTISEMENT
"Pelaku melihat rumah di dalam sebuah gang, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu, setelah masuk, pelaku mengambil kontak motor di jaket ojol," ujarnya.
Selanjutnya dengan upaya-upaya persuasif, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya motor korban berhasil ditemukan.
"Motor korban berhasil ditemukan di kebun daerah Pesawaran. Saat ini unit motor tersebut telah kita pinjam pakaikan kepada korban karena motor itu digunakan untuk bekerja sehari-hari menafkahi 4 anaknya karena ibu ini janda suaminya telah meninggal dunia," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman 2 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT