Konten Media Partner

Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta dari ATM Mertuanya Sendiri

13 Desember 2024 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial ARP (34) nekat mencuri uang di kartu ATM mertuanya sendiri. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengataka,n pelaku inisial ARP merupakan warga Sukarame.
"Benar, pelaku kami amankan pada Minggu, 8 Desember 2024 di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame. Saat ini, yang bersangkutan telah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame," katanya, Jumat (13/12).
Rohmawan menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban HM (55) yang merupakan mertua pelaku. Saat itu kartu ATM milik korban hilang pada Senin (21/10).
Dua hari kemudian, korban mendatangi pihak Bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut.
"Sewaktu di bank, korban kaget ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sebanyak Rp 60 juta," ucapnya.
Mengetahui hal itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Minggu (9/12) di kediamannya.
"Jadi setelah tau saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya dan benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tercatat sebanyak 6 kali melakukan penarikan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan kartu ATM korban.
"Pelaku ini mencuri kartu ATM dari dalam tas saat korban sedang tidur. Pelaku tercatat 6 kali melakukan penarikan, dengan nominal sekali penarikan sebesar Rp 10 juta," ujarnya.
Sementara itu, kata Rohmawan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal Masjid.
"Pelaku ini ngakunya uang itu disumbangkan ke Masjid, tapi ini masih kami dalami," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (Yul/Ansa)