Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pria di Lampung Aniaya Pacarnya Karena Marah Dilarang Nongkrong saat Lebaran
3 April 2025 12:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria nekat menganiaya pacarnya karena marah dilarang nongkrong sambil menegak minuman keras (miras) saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial ROY (27). Ia diamankan Polsek Seputih Banyak karena menganiaya pacarnya inisial MD (22) hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengatakan kronologi kejadian berawal korban mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendatangi pelaku di Jalan Umum Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah pada Senin (31/3).
Saat itu, korban membujuk pelaku untuk segera pulang dan beranjak meninggalkan tongkrongan minuman keras tersebut.
"Pelaku sempat menuruti ajakan korban untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, terjadi cekcok mulut yang berujung tindak kekerasan. Pelaku terpancing akibat pengaruh alkohol," katanya.
Lanjut Hairil, korban hendak mengalah dan sempat pamit meninggalkan pelaku. Namun, pelaku semakin marah dan langsung memukul kepala korban bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pelaku juga mendorong badan korban hingga tersungkur. Kemudian menyerang korban dengan cara memukuli dan menginjak-injak badan korban secara berkali-kali.
"Korban sempat berusaha melarikan diri menuju rumah pelaku untuk memanggil orang tuanya. Namun, kedua orang tua pelaku tak keluar rumah mengingat pada saat itu sudah lewat tengah malam," sebutnya.
"Kesempatan itu digunakan pelaku untuk kembali menganiaya korban dengan memukul korban dan mencekek lehernya," lanjutnya.
Kedua orang tua pelaku akhirnya keluar dari rumah dan langsung melerai. Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri, luka memar dibagian kepala sebelah kiri atas dan luka lecet dibagian lutut kaki sebelah kanan.
Setelah kejadian penganiayaan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan pelaku langsung diamankan sekitar pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, ROY telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak. Terhadap pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (Yul/Put)