Konten Media Partner

Pria di Lampung Begal Teman Sendiri, Sempat Aniaya dan Lempar Korban ke Sungai

8 April 2025 12:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas L yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas L yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria di Lampung nekat membegal sepeda motor milik teman dekatnya. Bahkan, pelaku juga menganiaya korban dan melemparnya ke sungai. Peristiwa itu terjadi di jalan wilayah Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada Kamis (3/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial RK (22) warga Kotabumi, Lampung Utara. Ia ditangkap kurang dari 2x24 jam setelah kejadian yakni Sabtu (5/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan kronologi kejadian itu berawal pelaku dan korban inisial MU (37) sedang dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Humas Jaya. "Hubungan korban dan pelaku ini teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku untuk mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," katanya. Saat melintas di jalanan sepi, tepatnya di area PT Humas Jaya, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti. "Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, pelaku juga menendang tubuhnya hingga tersungkur, lalu mencekik dan melempar korban ke sungai," jelasnya. Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dan handphone merk Oppo A535 warna putih milik korban. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu ke Polsek Terbanggi Besar guna ditindaklanjuti. Berbekal dari laporan korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku di Kotabumi, Lampung Utara. "Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone milik korban," ungkapnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT