Konten Media Partner

Pria di Lampung Curi Rp 30 Juta untuk Menginap di Hotel dan Sewa 9 PSK

18 Desember 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Seorang pria nekat mencuri uang Rp 30 juta milik kerabatnya untuk menginap di Hotel dan menyewa 9 Pekerja Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Pria itu bernama Bahri (28) warga Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat. Ia ditangkap pada Minggu (15/12) sekitar pukul 16.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Agung Dalem, Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku Bahri di rumah tantenya WN (31) pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Jadi korban ini memang menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya yang merupakan keponakan korban, karena korban sibuk mengurus suaminya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Mutiara Bunda, Unit 2," katanya.
Pelaku yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Tulang Bawang
Lanjut Haryono, saat pelaku beraksi di rumah korban, hanya ada mertuanya yang sudah lansia bersama anak korban berusia 8 tahun dan keponakan korban berumur 14 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi uang tunai senilai Rp 30 juta, kemudian pelaku kabur," ungkapnya.
Setelah korban kembali ke rumah, korban menyadari telah kehilangan uangnya senilai Rp 30 juta, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, uang tunai Rp 30 juta yang di curinya telah dihabiskan untuk berfoya-foya dengan cara menyewa dan menginap di Hotel Novotel Bandar Lampung selama satu minggu, lalu menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) 9 orang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Yul/Put)