Konten Media Partner

Pria di Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Saat Test Drive

10 Agustus 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria ditangkap lantaran nekat melarikan sepeda motor saat test drive di Jalan Dr Harun I Gang Mirna, Kelurahan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi Rabu (7/8). Pelaku diketahui berinisial MAC (28) warga Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Sedangkan korban berinisial MS (30).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan modus pelaku yakni dengan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban, yang di posting di media sosial Facebook.
"Modusnya pura-pura mau beli motor korban, waktu test drive motor, pelaku langsung membawa kabur motor, kemudian dijual lagi di Facebook," katanya.
Barang bukti yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Kurmen menjelaskan untuk menyakinkan korban, pelaku mengaku tinggal di rumah kontrakannya yang dijadikan lokasi COD.
"Pelaku ngajak COD di rumahnya, dia ngaku kalo dia ngontrak atau tinggal di situ, nah itu yang buat korban percaya, akhirnya ngasih kunci motor ke pelaku untuk test drive," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keesokan harinya, pelaku menjual sepeda motor tersebut dengan memposting melalui media sosial Facebook seharga Rp 4 juta.
"Ini sudah direncanakan sama pelaku, alesannya butuh uang buat bayar angsuran rumah," sebutnya.
Korban yang mengetahui jika sepeda motor miliknya dijual kembali di facebook, kemudian langsung menghubungi pihak Polsek Tanjung Karang Timur.
“Kita pancing, kita lakukan penawaran, dan kita ajak ketemuan di Pasar Tamin, dengan alasan melihat unit motor. Kemudian, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis 9 Agustus 2024,"jelasnya.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT