Konten Media Partner

Pria di Lampung Jadi Korban Aniaya dan Pengancaman saat Nagih Uang DP Rp120 Juta

16 Januari 2025 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan dan pengancaman yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan dan pengancaman yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang warga di Pringsewu menjadi korban penganiayaan dan pengancaman saat hendak menagih uang Down Payment (DP) kendaraan truk senilai Rp 120 juta.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (14/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban diketahui bernama Edu Parinato Sidabalok (39).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan pelaku berinisial HT (46). Kejadian berawal saat korban Edu menagih uang DP pembelian truk Rp 120 juta yang belum dikembalikan oleh pelaku.
Pelaku penganiayaan dan pengancaman yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
"Korban mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP. Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT merasa tidak terima dan langsung merampas handphone korban," katanya.
Lanjut Irfan, pelaku kemudian menarik belakang jaket korban. Lantaran merasa terancam, korban melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku.
Pelaku penganiayaan dan pengancaman yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu
"Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang diarahkan ke lehernya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (Yul/Put)