news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Pria di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Dibelikan Sepatu

30 Oktober 2024 20:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto (kiri) dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto (kiri) dan Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara Purba (kanan). | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang pria warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung nekat perkosa anak di bawah umur dengan iming-iming dibelikan sepatu. Pelaku berinisial WK (27). Ia ditangkap lantaran memperkosa korban RD (14) warga Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditangkap di tempat bekerjanya di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung. Adapun kronologi perbuatan bejat itu terjadi pada (3/7) di salah satu hotel yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Sukarame. "Awalnya korban kenalan lewat media sosial Instagram, setelah ketemu dibujuk untuk dibelikan sepatu dan dibawa ke hotel. Disana, korban disetubuhi 2 kali," katanya. Hendrik menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban dibelikan sepatu. "Modus operandinya, pelaku ini kenalan lewat media sosial lalu mengiming-imingi korban dibelikan sepatu," ucapnya. Tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor Polisi LP/B/1032/VII/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. "Menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan 4 pasang sepatu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul)
ADVERTISEMENT