Konten Media Partner

Pria di Lampung Tengah Ditangkap Usai Curi Kerbau Warga Pakai Pikap

15 Mei 2024 21:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencuri kerbau yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencuri kerbau yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pencuri hewan ternak ditangkap polisi usai mencuri kerbau di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial IDR (42). Ia ditangkap Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah pada Minggu (12/5).
"Pelaku IDR mengaku kerbau curiannya dijual ke Jambi, uangnya digunakan untuk membeli 2 buah ban mobil dan untuk keperluan keluarga," kata Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra.
Edi menjelaskan kronologi pencurian itu terjadi berawal korban bernama Karmun (53) menggembala kerbau berumur 3,5 tahun di kebun sawit Dusun Tugu Mulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu sekitar pukul 07.00 WIB.
"Beberapa saat kemudian, korban meninggal kerbau gembala dengan mengikatnya di pohon sawit. Pada saat korban kembali, kerbau sudah hilang," ucapnya.
Kemudian, korban mencari hewan ternak tersebut dengan cara mengecek melalui CCTV di toko material setempat.
"Dalam rekaman CCTV, kerbau korban diangkut pelaku menggunakan mobil pickup hitam plat BE 8403 IM," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu unit mobil pikup, 2 buah ban mobil, dan uang tunai Rp 204 ribu, sisa penjualan kerbau curian," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Yul/Put)