Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Pria di Way Kanan, Lampung, Ditangkap Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Dibegal
5 Maret 2025 3:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang pria di Way Kanan ditangkap Polisi karena membuat laporan palsu dengan modus mengaku menjadi korban begal.
ADVERTISEMENT
Pria itu berinisial M (46) warga Kampung Rejosari, Negeri Agung, Way Kanan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan pada Kamis (27/2) di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan pelaku ditangkap karena membuat laporan palsu mengaku korban pencurian dengan pemberatan (Curat).
Menurut Sigit, kasus tersebut terungkap berawal pelaku melapor ke Polres Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimpa dirinya.
"Pelaku ini membuat laporan mengaku korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa, 18 Februari 2025 di dekat rumah pelaku Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan," katanya
Dalam laporan tersebut, pelaku mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor Polisi BE 2810 WK.
ADVERTISEMENT
Atas dasar laporan dan keterangan pelaku, anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi.
"Berdasarkan keterangan dari saksi dan fakta di lapangan, tidak sesuai dengan keterangan pelaku M. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku M," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Sigit, sepeda motor pelaku ternyata tidak hilang melainkan dijual.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor tidak pernah hilang diduga telah dijual dan pelaku mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu," ungkapnya.
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang berada di Kampung Rejosari, Negeri Agung tanpa disertai perlawanan pada Kamis (27/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dikenai pasal 220 KUHP atau 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT