Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pria Lampung Sebar Foto Bugil Mantan Istri: Saya Tak Boleh Jenguk Anak
25 Juli 2019 9:24 WIB

ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Foes Aryanto (37), warga Kampung Teluk Harapan, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi karena menyebarkan foto bugil mantan istrinya, RY. Motifnya, Foes sakit hati karena tidak diizinkan bertemu dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, terdakwa mengaku bahwa ia telah menyebarkan foto bugil mantan istrinya itu di Facebook.
"Tujuan kamu apa menyebarkan foto itu?" tanya salah seorang Hakim Anggota, Hasmi, Rabu (24/7).
"Saya kesal tidak bisa menjenguk anak saya, jadi saya sebarkan saja fotonya," jawab terdakwa Foes.
Tak percaya begitu saja, Hakim Anggota lalu menanyakan alasan lain yang juga menjadi motif Foes. Terdakwa mengungkapkan, agar mantan istrinya itu malu.
"Selain enggak bisa ketemu anaknya, ada motif lain tidak?" tanya Hakim Anggota.
"Biar dia malu dilihat dengan teman-temannya," ujar Foes.
Mendengar jawaban terdakwa, Hakim Ketua, Yus Enidar, menasehati terdakwa bahwa tidak selayaknya ia menyebarkan foto tak senonoh dari mantan istrinya itu.
ADVERTISEMENT
"Orang yang pernah kau sayangi, kau seperti itu kan, janganlah kau perbuat malu dia. Tidak baik seperti itu, bagaimana pun dia pernah jadi istrimu," kata Yus.
Diketahui, terdakwa mendapatkan foto bugil korban pada tahun 2015. Saat itu, Foes sedang bekerja di daerah Karawang, Jawa Barat, sedangkan korban yang saat itu sedang hamil tinggal di Lampung.
Saat berkomunikasi melalui jejaring Whatsapp, terdakwa meminta korban mengirimkan foto-fotonya yang sedang tidak menggunakan pakaian alias telanjang, dengan alasan kangen dan ingin mengetahui perkembangan kehamilannya. Permintaan itu lantas dikabulkan korban.
Pada tahun 2018, terdakwa bercerai dengan korban. Selanjutnya, pada Januari 2019, bertempat di wilayah hukum Polda Lampung, terdakwa merasa dihalangi untuk bertemu dengan anak kandungnya, yang dalam pengasuhan korban.
ADVERTISEMENT
Terdakwa juga menganggap, RP (pacar korban saat ini), yang kini berstatus saksi, adalah orang yang menjadi penyebab perceraian mereka. Terdakwa yang masih menyimpan foto-foto bugil korban, lalu mengirimkan foto-foto itu melalui messenger ke akun Facebook milik korban.
Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2019, terdakwa kembali mengirimkan foto-foto bugil korban melalui Facebook dengan akun baru berinisial RP, yang dibuat oleh terdakwa sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga menyebarkan foto-foto bugil itu kepada teman-teman saksi korban.
Akibat perbuatannya, korban merasa malu keluar rumah dan bertemu dengan teman-temannya. Korban juga merasa nama baiknya tercoreng, baik di keluarga maupun di kalangan pergaulannya. Akhirnya, pada 8 Maret 2019, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Lampung.
Kini, terdakwa dijerat dengan pidana pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor: Asa Nirwana