Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kemenag Lampung: Statusnya Nikah Siri

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Status pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Lampung Utara yang viral berstatus nikah siri.
ADVERTISEMENT
Menurut Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, mengatakan pernikahan tersebut siri karena tidak tercatat di KUA Kecamatan Abung Kunang.
"Karena tidak dinikahkan penghulu KUA, maka penikahannya tidak tercatat di hukum negara. Itu berarti status pernikahannya tidak tercatat atau nikah siri," katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (5/8)
Waldy menambahkan pihak KUA Kecamatan Abung Kunang, tidak menerima berkas pengajuan pernikahan dari ketiga mempelai.
"Berdasarkan laporan dari KUA, pernikahan Rahmadi dengan Dela Novita Lingga maupun dengan Sri Yana, ketiganya tidak terdaftar di KUA," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video pernikahan viral memperlihatkan seorang pria menikahi dua wanita sekaligus. Video tersebut berlokasi di Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. (*)