Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kemenag Lampung: Statusnya Nikah Siri

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Status pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Lampung Utara yang viral berstatus nikah siri.

Menurut Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, mengatakan pernikahan tersebut siri karena tidak tercatat di KUA Kecamatan Abung Kunang.

"Karena tidak dinikahkan penghulu KUA, maka penikahannya tidak tercatat di hukum negara. Itu berarti status pernikahannya tidak tercatat atau nikah siri," katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (5/8)

Waldy menambahkan pihak KUA Kecamatan Abung Kunang, tidak menerima berkas pengajuan pernikahan dari ketiga mempelai.

"Berdasarkan laporan dari KUA, pernikahan Rahmadi dengan Dela Novita Lingga maupun dengan Sri Yana, ketiganya tidak terdaftar di KUA," imbuhnya.

kumparan post embed

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video pernikahan viral memperlihatkan seorang pria menikahi dua wanita sekaligus. Video tersebut berlokasi di Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara. (*)