Pria Paruh Baya Pelaku Judi Togel Online di Lampung Tengah, Ditangkap

Konten Media Partner
18 Agustus 2022 18:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan Barang Bukti Judi Online | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan Barang Bukti Judi Online | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Pria paruh baya berinisial SWT (49) ditangkap jajaran kepolisian Polres Lampung Tengah usai memasang nomor judi togel online di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Budi Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu malam (17/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Surabaya.
"Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Seputih Surabaya," dalam keterangannya, Kamis (18/9/2022).
Berbekal laporan masyarakat, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkap basah ketika pelaku sedang memasang nomor togel menggunakan smartphone miliknya.
Selain itu, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, 7 lembar bukti transfer, 1 buah kartu ATM, dan uang sebesar Rp 700 ribu.
"Selanjutnya SWT beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya. (*)
ADVERTISEMENT